Jumat, 22 September 2017

MENGGUGAT PARTISIPASI PUBLIK MELALUI PERDA CSR

MENGGUGAT PARTISIPASI PUBLIK MELALUI PERDA CSR
Oleh:
M. Doddy Syahirul Alam, SE, M.Si
Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP UPR
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Administras FIA UB 2016




Implementasi Perda CSR
Kalteng Pos (Kalteng.prokal.co), 21 Maret 2017 memberitakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dianggap tidak berjalan optimal. Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Riduanto menegaskan bahwa dengan berjalannya Perda tersebut dari sisi dana CSR yang berasal dari semua pihak swasta (korporasi) dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya dan fasilitas pendukung lainnya.
Menanggapi hal tersebut, tentu saya pribadi tidak serta merta setuju. Bagi saya, masih perlu dilakukan kajian evaluasi yang terstruktur dan sistematis untuk menilai optimal atau tidak optimal atas implementasi Perda CSR tersebut. Karena dilihat dari usianya yang masih 1 (satu) tahun sangat besar kemungkinan ada kendala/hambatan yang disebabkan oleh tidak optimalnya proses sosialisasi Perda CSR. Biasanya kebijakan baru itu diwarnai oleh “kegamangan” dari para implementornya. Seringkali dilapangan instansi terkait yang ditunjuk sebagai leading sector merasa masih belum “percaya diri” untuk menjalankan aturan tersebut. Dan biasanya nuansanya masih berkisar sosialisasi dan pembinaan bukan pada tahap penindakan atas wanprestasi dari Perda tersebut. Namun jika dalam waktu dekat ada niatan untuk mengevaluasi Perda CSR saya pikir tidak ada salahnya.
Pengertian CSR dan Jenisnya
            Selain persoalan implementasi yang dianggap masih belum optimal, hal lain yang perlu kiranya saya koreksi bahwa bentuk CSR itu tidak selalu “Uang” bisa jadi dalam bentuk yang lain. Meskipun kita juga harus melihat lagi substansi CSR dalam Perda No. 2 Tahun 2016. Namun pemahaman saya sebagai akademisi CSR itu tidak harus “Uang”. Bahkan sebenarnya tanggung jawab sosial (CSR) korporasi itu dibagi dalam 2 jenis yakni “Charity” dan “Community Development”. Charity biasanya dirupakan dalam bentuk sumbangan, donasi, hibah (uang/barang) langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Hal ini seringkali dilakukan ketika hari besar keagamaan (Lebaran, Natal, Nyepi, Imlek, dll). Community Development adalah bentuk lain dari CSR, yang sebenarnya lebih bermanfaat dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun jenis yang ini sangat jarang dilakukan oleh korporasi karena membutuhkan effort lebih dari korporasi dan pemerintah untuk bisa memonitor terhadap perkembangan kegiatan community development, seperti: pelatihan komputer, pelatihan konstruksi, pelatihan menjahit, pelatihan tata boga dan lain sebagainya.


Partisipasi Privat Sektor/Swasta Dalam Pembangunan Daerah
Pemerintah Daerah beserta perangkatnya hendaknya bisa menyambut Perda ini dengan baik, guna membantu meringankan tugas pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat. Kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Korporasi akan sangat efektif dalam meningkatkan pembangunan daerah. Cuman sayangnya, pemerintah daerah dan masyarakat masih menganggap bahwa CSR itu lebih mudah diharap atau diminta kepada BUMN karena mereka adalah corporate governance. Ini adalah pemikiran yang sempit. Seharusnya CSR itu dibebankan kepada setiap korporasi yang beroperasi di wilayah administrasi Kota Palangka Raya. Sehingga tidak hanya BUMN saja tetapi swasta/korporasi yang lain juga wajib untuk memberikan CSR-nya.
Sehingga saya sebagai bagian dari masyarakat Kota Palangka Raya sangat berharap partisipasi dari para pengusaha/swasta/korporasi yang ada di Kota Palangka Raya untuk mematuhi dan menjalankan aturan sebagaimana ketentuan yang ada dalam Perda CSR.      
Efektivitas Perda Dalam Pembangunan Daerah
            Saya setuju untuk dapat lebih lanjut menilai apakah Perda CSR itu optimal atau tidak, harus dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Kita harus melihat apakah sudah tersedia aturan pelaksana seperti Peraturan Walikota, Sumberdaya Institusi sebagai leading sector (ketersediaan pengawas), data perusahaan di Kota Palangka Raya, data CSR yang telah disalurkan, dan hasil monitoring dan evaluasi oleh instansi terkait selama 1 (satu) tahun ini. Saya berharap instansi terkait telah serius menjalankan Perda CSR tersebut. Keseriusan tersebut bisa dilihat dari ada atau tidaknya data berkaitan dengan “Perusahaan dan CSR” di Kota Palangka Raya.   



0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda