MENGGUGAT PARTISIPASI PUBLIK MELALUI PERDA CSR
MENGGUGAT PARTISIPASI PUBLIK MELALUI
PERDA CSR
Oleh:
M.
Doddy Syahirul Alam, SE, M.Si
Dosen
Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP UPR
Mahasiswa
Program Doktor Ilmu Administras FIA UB 2016
E-mail:
doddyfisip@gmail.com
Implementasi
Perda CSR
Kalteng
Pos (Kalteng.prokal.co), 21 Maret 2017 memberitakan bahwa Peraturan Daerah
(Perda) Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan dianggap tidak berjalan optimal. Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka
Raya Riduanto menegaskan bahwa dengan berjalannya Perda tersebut dari sisi dana
CSR yang berasal dari semua pihak swasta (korporasi) dapat dioptimalkan untuk
kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya dan fasilitas pendukung lainnya.
Menanggapi
hal tersebut, tentu saya pribadi tidak serta merta setuju. Bagi saya, masih
perlu dilakukan kajian evaluasi yang terstruktur dan sistematis untuk menilai
optimal atau tidak optimal atas implementasi Perda CSR tersebut. Karena dilihat
dari usianya yang masih 1 (satu) tahun sangat besar kemungkinan ada
kendala/hambatan yang disebabkan oleh tidak optimalnya proses sosialisasi Perda
CSR. Biasanya kebijakan baru itu diwarnai oleh “kegamangan” dari para
implementornya. Seringkali dilapangan instansi terkait yang ditunjuk sebagai leading sector merasa masih belum
“percaya diri” untuk menjalankan aturan tersebut. Dan biasanya nuansanya masih
berkisar sosialisasi dan pembinaan bukan pada tahap penindakan atas wanprestasi dari Perda tersebut. Namun
jika dalam waktu dekat ada niatan untuk mengevaluasi Perda CSR saya pikir tidak
ada salahnya.
Pengertian
CSR dan Jenisnya
Selain persoalan implementasi yang
dianggap masih belum optimal, hal lain yang perlu kiranya saya koreksi bahwa
bentuk CSR itu tidak selalu “Uang” bisa jadi dalam bentuk yang lain. Meskipun
kita juga harus melihat lagi substansi CSR dalam Perda No. 2 Tahun 2016. Namun
pemahaman saya sebagai akademisi CSR itu tidak harus “Uang”. Bahkan sebenarnya
tanggung jawab sosial (CSR) korporasi itu dibagi dalam 2 jenis yakni “Charity” dan “Community Development”. Charity
biasanya dirupakan dalam bentuk sumbangan, donasi, hibah (uang/barang) langsung
kepada masyarakat yang membutuhkan. Hal ini seringkali dilakukan ketika hari
besar keagamaan (Lebaran, Natal, Nyepi, Imlek, dll). Community Development adalah bentuk lain dari CSR, yang sebenarnya
lebih bermanfaat dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun jenis
yang ini sangat jarang dilakukan oleh korporasi karena membutuhkan effort lebih dari korporasi dan
pemerintah untuk bisa memonitor terhadap perkembangan kegiatan community development, seperti:
pelatihan komputer, pelatihan konstruksi, pelatihan menjahit, pelatihan tata
boga dan lain sebagainya.
Partisipasi
Privat Sektor/Swasta Dalam Pembangunan Daerah
Pemerintah
Daerah beserta perangkatnya hendaknya bisa menyambut Perda ini dengan baik,
guna membantu meringankan tugas pemerintah dalam upaya mensejahterakan
masyarakat. Kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Korporasi akan sangat
efektif dalam meningkatkan pembangunan daerah. Cuman sayangnya, pemerintah
daerah dan masyarakat masih menganggap bahwa CSR itu lebih mudah diharap atau
diminta kepada BUMN karena mereka adalah corporate
governance. Ini adalah pemikiran yang
sempit. Seharusnya CSR itu dibebankan kepada setiap korporasi yang
beroperasi di wilayah administrasi Kota Palangka Raya. Sehingga tidak hanya
BUMN saja tetapi swasta/korporasi yang lain juga wajib untuk memberikan
CSR-nya.
Sehingga
saya sebagai bagian dari masyarakat Kota Palangka Raya sangat berharap
partisipasi dari para pengusaha/swasta/korporasi yang ada di Kota Palangka Raya
untuk mematuhi dan menjalankan aturan sebagaimana ketentuan yang ada dalam
Perda CSR.
Efektivitas
Perda Dalam Pembangunan Daerah
Saya setuju untuk dapat lebih lanjut
menilai apakah Perda CSR itu optimal atau tidak, harus dilakukan evaluasi
terlebih dahulu. Kita harus melihat apakah sudah tersedia aturan pelaksana
seperti Peraturan Walikota, Sumberdaya Institusi sebagai leading sector (ketersediaan pengawas), data perusahaan di Kota
Palangka Raya, data CSR yang telah disalurkan, dan hasil monitoring dan
evaluasi oleh instansi terkait selama 1 (satu) tahun ini. Saya berharap
instansi terkait telah serius
menjalankan Perda CSR tersebut. Keseriusan
tersebut bisa dilihat dari ada atau tidaknya data berkaitan dengan “Perusahaan
dan CSR” di Kota Palangka Raya.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda