Jumat, 22 September 2017

MEMAHAMI KONSEP OPEN GOVERNMENT DI INDONESIA

 MEMAHAMI KONSEP OPEN GOVERNMENT DI INDONESIA
Oleh:
M. Doddy Syahirul Alam, SE, M.Si
Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP UPR
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Administras FIA UB 2016

            Istilah Open Government muncul beberapa kali pada forum yang sangat monumental yakni Debat Terbuka yang ke-2 dan ke-3 Pemilu Kada DKI Jakarta. Waktu itu istilah Open Government beberapa kali disebutkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Anies Baswedan-Sandiaga S. Uno). Sebagai seorang akademisi di bidang ilmu pemerintahan tentu hal ini menggugah saya untuk memahami lebih lanjut tentang Open Government. Disamping itu, hal ini menjadi bahan diskusi yang sangat menarik pada saat perkuliahan di semester kedua di Program Doktor Ilmu Administrasi FIA UB. Apakah ini sebuah teori atau sebuah konsep? Mari kita kaji bersama!
            Jauh sebelum mendengar istilah Open Government, sebagai akademisi saya hanya familiar dengan istilah Good Governance (tata kelola pemerintahan yang baik). Teori ini pun sering saya sampaikan di kelas kepada mahasiswa ilmu pemerintahan. Begitu juga pada saat pembimbingan karya tulis skripsi, mahasiswa cukup banyak menggunakan istilah Good Governance sebagai Grand Theory (teori utama) dalam membedah permasalahan empiris yang sedang dikaji berkaitan dengan penyelenggaraan politik dan pemerintahan.
            Pada perkembangan selanjutnya teori ini berkembang tidak murni pada bidang ilmu pemerintahan tetapi lebih tepatnya berkembang pada ilmu administrasi. Dimana diawali dengan munculnya istilah OPA (Old Public Administration), NPA (New Public Administration, Frederickson, 1950an-1970an) NPM (New Public Management, David Osborne, 1980an), NPS (New Public Service, Denhardt&Denhardt,), Kepemerintahan (Governance), NPG (New Public Governance, Stephen P. Osborne, 2010), Kolaboratif Pemerintahan (Collaborative Governance, Donahue&Zechhauser,2011)), Kemitraan Pemerintahan (Partnership Governance), dan saat ini muncul istilah Pemerintah Yang Terbuka (Open Government).
            Secara terminologis governance dimengerti sebagai kepemerintahan, sehingga masih banyak yang beranggapan bahwa governance adalah sinonim government. Interpretasi dari praktik-praktik governance selama ini memang lebih banyak mengacu pada perilaku dan kapasitas pemerintah, sehingga good governance seolah-olah otomatis akan tercapai apabila ada good government. Berdasarkan sejarah ketika istilah governance pertama kali diadopsi oleh para praktisi di lembaga pembangunan internasional, konotasi governance, yang digunakan memang sangat sempit dan bersifat teknokratis di seputar kinerja pemerintah yang efektif: utamanya yang terkait dengan manajemen publik dan korupsi. Oleh sebab itu, banyak kegiatan atau program bantuan yang masuk dalam kategori governance tidak lebih dari bantuan teknis yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah dalam menjalankan kebijakan publik dan mendorong adanya pemerintah yang bersih (menghilangkan korupsi). (Sumarto, 2009)
            Sejatinya konsep governance harus dipahami sebagai suatu proses, bukan struktur atau institusi. Governance juga menunjukkan inklusivitas. Kalau government dilihat sebagai “mereka”, maka governance adalah “kita”. Menurut Leach & Percy-Smith (2001) dalam Sumarto (2009), Government mengandung pengertian politisi dan pemerintahlah yang mengatur, melakukan sesuatu, memberikan pelayanan, sementara sisa dari ‘kita’ adalah penerima yang pasif. Sementara governance meleburkan perbedaan antara “pemerintah” dan “yang diperintah”, kita semua adalah bagian dari proses governance.
            Sebagaimana penjelasan tersebut diatas, maka akan lebih tepat jika istilah “Open Government” berubah menjadi “Open Governance”, karena makna Governance mengandung pengertian sebagai sebuah “proses” dan sebagai sebuah “inklusivitas”. Sedangkan government cenderung dimaknai sebagai sebagai sebuah “struktur atau institusi” dan bersifat “eksklusif”. Meski demikian pemaknaan “Open Government” harus juga memperhatikan latarbelakang munculnya konsep tersebut.         
            Istilah umum dari sebuah “Open Government” adalah suatu level tertinggi dari mekanisme dan transparansi dari tempat pemeriksaan dan pengawasan publik, dengan menekankan pada akuntabilitas pemerintah. Transparansi dianggap sebagai ciri tradisional dari sebuah “Open Government”, dengan maksud bahwa publik harusnya memiliki akses kepada pejabat pengelola informasi dan mendapatkan informasi yang cukup dari berbagai sumber pemerintah. Dewasa ini, definisi dari “Open Government” telah diperluas kepada harapan untuk meningkatkan partisipasi dan kolaborasi masyarakat dalam pemerintahan melalui berbagai sarana dan prasarana modern, yakni “Open Technologies”. (opensource.com)
            Ketika pemeriksaan dan kritik atas pemerintah sebagai sebuah tradisi dalam kehidupan sosial masyarakat, gagasan atas transparansi dan akses kepada informasi pemerintah adalah sebuah ide modern yang lumrah, yang dapat dilacak pada masa perkembangan “Penerangan dan Pengetahuan” abad 17 dan abad 18.    Hak dan kebebasan untuk berbicara, berekspresi, berkumpul, dan jurnalistik (pers) diatur dalam undang-undang di berbagai negara di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Hak Asasi ini melatarbelakangi pada terbentuknya pemerintahan yang terbuka dan akuntabel pada masa itu, dan hingga sekarang tetap dianggap sebagai sebuah gagasan modern.
            Beberapa tahun terakhir, harapan dan definisi dari “Open Government” telah berubah, saat ini informasi tersedia begitu bebasnya dan selalu tersedia di media internet. Setiap institusi pemerintah memiliki website masing-masing guna menyampaikan berbagai informasi kepada publik/masyarakat berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya.
            Praktek “Open Government” di Indonesia saat ini telah dimulai sejak tahun 2016. Transparansi dan akuntabilitas pemerintah dikedepankan dengan mempermudah akses masyarakat untuk ikut memeriksa dan mengkritisi atas kerja dan kinerja pemerintah. Pemerintah saat ini telah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawasi, memeriksa, dan melaporkan atas kinerja pemerintah yang dianggap menyimpang atau melanggar aturan hukum yang berlaku. Hal ini ditandai dengan menyediakan media aduan masyarakat pada setiap laman/website institusi pemerintah yakni: kanal “LAPOR”. Kanal ini dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan aduan/keluhannya atas kinerja institusi pemerintah yang bersangkutan. Praktek “Open Government” tersebut terus diperluas dengan melibatkan seluruh insitusi pemerintah di berbagai bidang seperti: Pendidikan, Kesehatan, Keuangan, Parlemen dan Lingkungan Hidup serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
            Akses pemeriksaan dan kritisi masyarakat kepada pemerintah yang disampaikan melalui jaringan internet tentu memiliki keterbatasan. Sehingga harapannya kedepan dapat diperluas lagi jaringannya sehingga dapat menyentuh lapisan masyarakat yang paling bawah, yakni Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa. Dan jika memungkinkan masyarakat juga dapat memeriksa dan mengkritisi aparat penegak hukum seperti: Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Tidak hanya terpaku pada institusi pemerintah yang memberikan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat. Selain itu proses “verifikasi” dan “validasi” atas laporan masyarakat harus dilakukan dengan benar, sehingga tidak sampai menimbulkan persoalan baru yakni “hoax” dan “fitnah” yang dapat merusak rasa keadilan masyarakat.
            Sehingga akhirnya saya berpendapat bahwa “Open Government” adalah sebuah konsep yang masih harus dikaji dan diuji dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Mungkin konsep ini sudah cukup berkembang di Eropa Barat dan Amerika Serikat, namun kondisinya bisa berbeda jika diterapkan di Indonesia. Bisa sukses dan bisa juga sebaliknya?     

             































1 Komentar:

Pada 19 Maret 2018 pukul 12.06 , Blogger el-yaman mengatakan...

Saat ini saya sedang riset tentang implementasi Open Givernment di sebuah kabupaten/kota, namun, kendala saya adalah pada teori yg digunakan dalam riset ini, yg spesifik bicara tentang open government itu sndiri. Ada masukan tidak pak?

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda